UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang
diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi :
- penyelenggaraan kehidupan beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat;
- penyelenggaraan pendidikan; dan
- peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kehidupan Bersama
