UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur
Keistimewaan yang dimiliki.
(2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan
yang dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten dan Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kesatu Umum
