UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
- menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
- menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
- mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Bagian Kesatu Umum
