UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
- kedaulatan;
- kebangsaan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- keamanan;
- ketertiban dan kepastian hukum;
- kerja sama;
- kemanfaatan; dan
- pengayoman.
