UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Bagian . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Batas Wilayah
