UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 12
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan,
Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- menjaga dan memelihara tanda batas;
- melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
- melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar- pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.
