UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 13
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah.