UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 11
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan,
Pemerintah Provinsi berwenang:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan;
- melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar- pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.
