UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan
paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
