UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh
persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen)
diterapkan atas:
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
