UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 93
Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
