UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 92
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada
anggota . . .
PRESIDEN
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
