UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 94
(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh dari:
- Pasangan Calon yang bersangkutan;
- Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
- pihak lain.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
