UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 72
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 73 . . .
PRESIDEN
