UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 71
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
- pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
