UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 73
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dengan melaporkannya kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
