UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 40
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye
