Pasal 41
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam . . .
PRESIDEN
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang
mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.
(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai . . .
PRESIDEN
(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
