Pasal 39
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon,
moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) Materi . . .
PRESIDEN
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan
Calon diatur dalam peraturan KPU.
(7) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
