UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
PRESIDEN
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
