UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
Utang yang pelunasannya dajamin dengan fidusia dapat berupa:
- utang yang telah ada;
- utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan
- utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
