UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 5
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
