UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 26
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
