UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 25
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
- musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya
PRESIDEN
utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
