UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 27
BAB 4 — HAK MENDAHULU
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena
adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
