UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 14
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
