UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 13
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima
Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat:
- indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia memuat Jaminan Fidusia dalam Buku
Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
PRESIDEN
permohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan
Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
