UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 12
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta
dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia
untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
