UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 11
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di
luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
