UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 15
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Dalam Sertifikat Jaminana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk
menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
