Pasal 37
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri pengolahan produk Hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.
(2) Pemerintah .. .
PRESIDEN REPUgLIK INOONESIA
(2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan
yang sehat antara industri pengolahan dan Peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan Produk Hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri. (2a) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa kerja sama:
- Permodalan atau pembiayaan;
- pengolahan;
- pemasaran;
- pendistribusian; dan/atau
- rantai pasok.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
fasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 i
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertujuan untuk:
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman masuknya Penyakit Hewan dari luar negeri;
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik penyakit Indonesia dari ancaman menyebarnya Hewan dari luar negeri, dari satu pulau ke pulau lain, dan antardaerah dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melindungi Hewan dari ancaman muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan; dan
- mencegah keluarnya Penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Di antara . . .
f,,D PRESIDEN R EPi iFII.IK INDONESIA 18
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:
