UU
Pasal 69
Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak:
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.
