Pasal 68
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan melalui:
- pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9;
pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29;
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
