Pasal 67
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan
dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
perencanaan;
pengembangan;
penelitian;
pengawasan;
pemberdayaan petani; dan/atau
pembiayaan.
Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Peran serta masyarakat adalah sarana menjamin hak-hak masyarakat seperti:
menentukan dan mendefinisikan pengertian “pangan pokok” sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhannya;
terlibat di dalam mengusulkan, menyetujui dan/atau menolak bagian lahan dan kawasannya untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mengusulkan organisasi atau kelompok yang harus terlibat di dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mengusulkan tata cara, mekanisme dan kelembagaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat lokal yang sesuai dengan karakteristik fisik wilayah, serta sosial-budaya lokal yang ada;
menyampaikan laporan terkait dengan tanah telantar yang ada di lingkungannya untuk diusulkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
menyampaikan laporan terkait dengan distribusi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar pemanfaatannya berlangsung dengan produktif, efisien, dan berkeadilan;
menyampaikan gugatan hukum atas bentuk-bentuk penyimpangan dan ketidaksesuaian pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
menuntut agar dipenuhinya hak-hak perlindungan, pemberdayaan, dan insentif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
memberikan usulan terkait dengan bentuk-bentuk perlindungan, pemberdayaan, dan insentif/disinsentif yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya; dan/atau
mengusulkan permohonan pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik.
Ayat (2)
Yang dimaksud “berkelompok” dapat berupa kelompok tani, organisasi, atau badan usaha.
Ayat (3)
Huruf a
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah serta proses penyusunan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
