Pasal 70
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45,
Pasal 50 ayat (2), Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi lahan;
pencabutan insentif; dan/atau
denda administratif.
(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
