Pasal 62
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa pemberian jaminan:
harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional;
dan/atau
- ganti rugi akibat gagal panen.
(2) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial
nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jaminan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan” adalah penetapan harga dasar produksi pertanian pangan yang menguntungkan petani.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jaminan pemasaran” adalah jaminan pembelian oleh negara terhadap produksi pertanian pangan sesuai harga dasar yang ditetapkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jaminan ganti rugi” adalah jaminan pemberian santunan sesuai modal kerja yang diakibatkan oleh gagal panen diluar kuasa petani misalnya wabah hama, banjir atau bencana alam lainnya yang tidak dapat dicegah dan dielakkan oleh petani.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”petani kecil” adalah petani pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0.5 ha.
