UU
Pasal 63
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi:
penguatan kelembagaan petani;
penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
pembentukan Bank Bagi Petani;
pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani; dan/atau
pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
