UU
Pasal 61
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, serta asosiasi petani.
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, serta asosiasi petani.
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.