UU
Pasal 55
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
pelaporan;
pemantauan; dan
evaluasi.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
pelaporan;
pemantauan; dan
evaluasi.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.