Pasal 56
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh:
pemerintahan desa/kelurahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi; dan
pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan,
pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat
diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam laporan tahunan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dalam laporan tahunan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam laporan tahunan.
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
