UU
Pasal 54
(1) Untuk menjamin tercapainya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan
pengawasan terhadap kinerja:
perencanaan dan penetapan;
pengembangan;
pemanfaatan;
pembinaan; dan
pengendalian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berjenjang” adalah pengawasan secara bertingkat dari Pemerintah kepada pemerintah yang di bawahnya sesuai hierarki pemerintahan.
