UU
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian, nilai investasi infrastruktur, kriteria, luas lahan yang dialihfungsikan, ganti rugi pembebasan lahan dan penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas.
