UU
Pasal 52
Menteri melakukan koordinasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan
Pasal 51, yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
