UU
Pasal 51
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta
mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
