Pasal 46
(1) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan
paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
(2) Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dimasukkan dalam penyusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan.
(3) Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan:
pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pengalihfungsian lahan dari nonpertanian ke pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama dari tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau
penetapan lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan
dilakukan dengan jaminan bahwa lahan pengganti akan dimanfaatkan oleh petani transmigrasi maupun nontransmigrasi dengan prioritas bagi petani yang lahannya dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk keperluan penyediaan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
melakukan inventarisasi lahan yang sesuai dan memelihara daftar lahan tersebut dalam suatu Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kesesuaian lahan” adalah lahan yang secara biofisik terutama dari aspek kelerengan, iklim, sifat fisik, kimia, dan biologi cocok dikembangkan untuk pertanian pangan. Lokasi pembukaan lahan pertanian pangan sebagai pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar kabupaten dalam satu provinsi atau diluar provinsi dari lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
