UU
Pasal 45
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.