UU
Pasal 47
Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pasal 45, dan Pasal 46 menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pengalihfungsian Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 47
Yang dimaksud dengan “yang harus dilakukan” adalah segala ketentuan dan prosedur yang harus dilakukan untuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pengganti, dalam hal kepemilikan atas lahan bukan milik pihak yang melakukan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
