UU
Pasal 4
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
perencanaan dan penetapan;
pengembangan;
penelitian;
pemanfaatan;
pembinaan;
pengendalian;
pengawasan;
sistem informasi;
perlindungan dan pemberdayaan petani;
pembiayaan; dan
peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
