Pasal 3
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
mewujudkan revitalisasi pertanian.
Penjelasan Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “revitalisasi pertanian” adalah kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, menyegarkan kembali vitalitas, memberdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.
Strategi yang ditempuh melalui:
pengurangan kemiskinan, kegureman dan pengangguran;
peningkatan daya saing, produktivitas dan produksi pertanian; dan
pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
