Pasal 2
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
manfaat;
keberlanjutan dan konsisten;
keterpaduan;
keterbukaan dan akuntabilitas;
kebersamaan dan gotong-royong;
partisipatif;
keadilan;
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
desentralisasi;
tanggung jawab negara;
keragaman; dan
sosial dan budaya.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi kini maupun generasi masa depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan dan konsisten” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang fungsi, pemanfaatan, dan produktivitas lahannya dipertahankan secara konsisten dan lestari untuk menjamin terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan memperhatikan generasi masa kini dan masa mendatang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan akuntabilitas” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan gotong-royong” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan secara bersama-sama baik antara Pemerintah, pemerintah daerah, pemilik lahan, petani, kelompok tani, dan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, lingkungan, dan kepentingan bangsa dan negara serta kemampuan maksimum daerah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kelestarian lingkungan dan kearifan lokal” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan di daerah dengan memperhatikan kemampuan maksimum daerah.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab negara” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dimiliki negara karena peran yang kuat dan tanggung jawabnya terhadap keseluruhan aspek pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “keragaman” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan keanekaragaman pangan pokok, misalnya padi, jagung, sagu, dan ubi kayu.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan fungsi sosial lahan dan pemanfaatan lahan sesuai budaya yang bersifat spesifik lokasi dan kearifan lokal misalnya jagung sebagai makanan pokok penduduk Pulau Madura dan sagu sebagai makanan pokok penduduk Kepulauan Maluku.
